FIQH
HAJI DAN UMRAH
Mata Kuliah : Fiqh
Dosen Pengampu : HM. Aang Dahlan, MA.
Disusun oleh :
1. HN MAHENDRA (20080720203)
2. IKA YUNITA (20080720204)
3. KURNIA SETIA NINGRUM (20080720206)
4. LINA PARASTUTI (20080720207)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (TARBIYAH)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hidup akan terasa indah jikalau kita mau menikmati setiap episode hidup yang kita jalani. Hidup bukanlah untuk menyesali kondisi yang ada. Sebab itu kita bisa mengambil hikmah dari setiap kejadian yang kita rasakan dan alami. Memang hidup ini penuh dengan jalan yang berliku, selalu dihadapkan dengan masalah besar ataupun kecil. Kita perlu menyadari bahwa setiap masalah yang kita hadapi adalah sebuah tahapan untuk menuju kedewasaan dalam menjalani serta mengarungi kehidupan ini.
Semua makhluk yang diciptakan Allah pastilah mempunyai tujuan yang jelas. “ dan tidaklah semata-mata aku ciptakan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu.” (QS Adz Dzariyat:56) Disamping ayattersebut juga tercantum dalam rukun islam yang lima syahadad, sholat, puasa, zakat, dan haji bagi yang mampu.
Haji merupakan tujuan utama pencapaian manusia yang paling diimpikan, haji sekarang ini juga banyak dilakukan bahkan sampai mengantri 3 tahun bahkan lebih khususnya di Indonesia. Akan tetapi ada juga haji yang benar-benar mabrur dan ada pula haji yang Cuma ikut ‘mabur’ saja karena ketidak siapan para jemaah haji. Untuk itu kami menyusun makalah yang berjudul “Fiqh Haji dan Umrah”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil rumusan masalah antara lain:
1. Apa yang dimaksud dengan haji dan umrah?
2. Bagaimana ketentuan (waktu pelaksanaan, syarat, rukun wajib, sunnah) yang berlaku saat haji dan umrah?
3. Apa sajakah jenis-jenis haji itu?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan haji dan umrah.
2. Untuk mengetahui ketentuan (waktu pelaksanaan, syarat, rukun wajib, sunnah) yang berlaku saat haji dan umrah.
3. Untuk mengetahui jenis-jenis haji.
BAB II
HAJI
A. Definisi Haji:
Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan.
Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula. Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab
B. SEJARAH PEMBANGUNAN
1. Nabi Ibrahim a.s. tiba di Mekah dalam rangka ingin melaksanakan perintah Allah Taala yaitu membangun Baitullah. Beliau berkata kepada anaknya, Ismail as, "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepadaku sesuatu." Ismail a.s. berkata, "Laksanakanlah apa yang telah Tuhanmu perintahkan." Beliau berkata, "Apakah engkau bersedia membantuku untuk melaksanakannya؟" Ismail a.s. menjawab, "Aku akan membantumu." Beliau berkata, "Sesungguhnya Allah Taala memerintahkan aku untuk membangun sebuah rumah di sini," dan beliau menunjuk ke gundukkan tanah yang agak tinggi dan sekitarnya. Kemudian mereka berdua membangun di atas pondasi. Ismail a.s. membawa batu dan Ibrahim a.s. menyusun (membangun). Ketika bangunan bertambah tinggi, Nabi Ismail a.s. meletakkan batu Maqam Ibrahim dan di samping bangunan sebagai pijakan buat Nabi Ibrahim as. Kemudian Nabi Ibrahim a.s. naik ke atas batu itu dan Nabi Ismail a.s. menyodorkan batu-batu. Lalu mereka berdoa:
ربنا تقبل منا إنك أنت السميع العليم، ربنا واجعلنا مسلمين لك، ومن ذريتنا أمة مسلمة لك، وأرنا مناسكنا وتب علينا إنك أنت التواب الرحيم، ربنا وابعث فيهم رسولا منهم يتلوا عليهم آياتك ويعلمهم الكتاب والحكمة ويزكيهم، إنك أنت العزيز الحكيم
Artinya: "Ya Tuhan kami! Jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami! Utuslah untuk mereka seorang rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan ayat-ayat-Mu kepada mereka dan mengajarkan Kitab (Alquran) dan Hikmah (Sunnah) kepada mereka serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Berkat Allah Taala pembangunan Kakbahpun dapat diselesaikan.
2. Tidak ada dalam berita yang sahih bahwa Baitullah sudah berdiri sebelum Nabi Ibrahim a.s. Barangsiapa yang berpegang pada firman Allah Taala:
وإذ بوأنا لإبراهيم مكان البيت
Artinya, "Ingatlah, ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah."
وإذ يرفع إبراهيم القواعد من البيت
Artinya, "Ingatlah, ketika Ibrahim meninggikan (membina) fondasi Baitullah."
Maksudnya bahwa tempat Baitullah tersebut telah ada dalam ilmu Allah sejak penciptaan langit dan bumi. Jadi tempat Baitullah itu sudah diketahui adapun pembangunannya dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. Sedangkan berita yang mengatakan bahwa Kakbah telah dibangun sebelum itu adalah berita yang diriwayatkan dari Bani Israil. Berita yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat disalahkan. Allahlah Yang Maha Mengetahui
3. Saat Nabi Ibrahim a.s. membangun Baitullah, ia membuat:
- Tingginya sembilan hasta.
- Panjangnya dari Hajar Aswad sampai Rukun Syami 32 hasta
- Lebarnya dari Rukun Syami sampai Rukun Gharbi 22 hasta
- Panjangnya dari Rukun Gharbi sampai Rukun Yamani 31 hasta
- Lebarnya dari Rukun Yamani sampai Hajar Aswad 20 hasta
Ia membuat pintu Kakbah sejajar dengan tanah, tidak di atas tanah dan tidak dibuatkan daun pintu, kemudian dibuat oleh Tubba Humairi dan setelah itu pintu Kakbah ditinggikan di atas tanah.
Bangunan yang dibuat oleh Nabi Ibrahim a.s. adalah bangunan yang dicontoh oleh orang setelahnya. Bangunan tersebut mempunyai dua rukun yaitu dua Rukun Yamani. Adapun bagian berikutnya adalah hijir yang tidak dibuatkan rukun, tetapi dibuat setengah lingkaran. Dikatakan bahwa Nabi Ibrahim a.s. membangun Baitullah ketika beliau berusia 100 tahun. Allahu A`lam.
C. Sejarah Seruan Haji
Ketika Nabi Ibrahim a.s. selesai membangun Kakbah, Allah Taala memerintahkannya untuk menyeru manusia untuk melaksanakan haji. Dalam hal ini Allah Taala berfirman:
وأذن في الناس بالحج يأتوك رجالا وعلى كل ضامر يأتين من كل فج عميق
Artinya, "Serukanlah kepada seluruh manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. "
Nabi Ibrahim berkata kepada Allah Taala, "Wahai Tuhan! Bagaimana suaraku akan sampai?" Allah Taala berfirman, "Serulah! Aku yang akan membuat suaramu sampai."
Kemudian Nabi Ibrahim as. naik ke gunung Qubis dan memasukkan jari tangannya ke kuping sambil menghadapkan wajahnya ke Timur dan Barat beliau berseru, "Wahai sekalian manusia telah diwajibkan kepadamu menunaikan ibadah haji ke Baitul Atiq, maka sambutlah perintah Tuhanmu Yang Maha Agung." Seruan tersebut telah didengar oleh setiap yang berada dalam sulbi laki-laki dan rahim wanita. Seruan itu disambut oleh orang yang telah ditetapkan dalam ilmu Allah Taala bahwa ia akan melaksanakan haji, sampai hari Kiamat mereka berkata,
لبيك اللهم لبيك
Artinya, "Telah saya penuhi panggilan-Mu, Ya Allah! Telah saya penuhi panggilan-Mu."
Haji Ibrahim
Seusai Nabi Ibrahim a.s. menyeru manusia untuk melaksanakan haji, malaikat Jibril a.s. mengajaknya. Kepada beliau diperlihatkan bukit Safa, Marwah dan perbatasan tanah Haram lalu diperintahkan untuk memancakkan batu-batu pertanda. Beliaupun melaksanakannya.
Nabi Ibrahim a.s. adalah orang yang pertama menegakkan batasan tanah Haram setelah ditunjukkan oleh malaikat Jibril a.s. Pada tanggal 7 Zulhijah, Nabi Ibrahim a.s. berkhutbah di Mekah ketika matahari condong ke Barat (tergelincir), sementara Nabi Ismail a.s. duduk mendengarkan. Pada esok harinya, keduanya keluar berjalan kaki sambil bertalbiyah dalam keadaan berihram. Masing-masing membawa bekal makanan dan tongkat untuk bersandar. Hari itu dinamakan hari Tarawiah. Di Mina, keduanya melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh. Mereka tinggal di sebelah kanan Mina sampai terbit matahari dari gunung Tsubair (waktu Dhuha) keduanya keluar Mina menuju Arafah. Malaikat Jibril a.s. menyertai mereka berdua sambil menunjukkan tanda-tanda batas sampai akhirnya mereka tiba di Namirah. Malaikat Jibril a.s. menunjukkan pula tanda-tanda batas Arafah. Nabi Ibrahim a.s. sudah mengetahui sebelumnya lalu berkata: عَرَفْتُ Artinya: Aku sudah mengetahi, maka daerah itu dinamakan Arafah.
Ketika tergelincir matahari, malaikat Jibril a.s. bersama keduanya menuju suatu tempat --sekarang Mesjid--. Nabi Ibrahim as. berkhutbah dan Nabi Ismail a.s. duduk mendengarkan, lalu mereka salat jamak taqdim Zuhur dan Asar. Kemudian malaikat Jibril a.s. mengangkat keduanya ke bukit dan mereka berdua berdiri sambil berdoa hingga terbenam matahari dan hilang cahaya merah. Kemudian mereka meninggalkan Arafah berjalan kaki hingga tiba di Juma'. Mereka salat Magrib dan Isya di sana, sekarang tempat jamaah haji melaksanakan salat. Mereka bermalam di sana hingga terbit fajar keduanya diam di Quzah. Sebelum terbit matahari, mereka berjalan kaki hingga tiba di Muhassir. Di tepat ini mereka mempercepat langkahnya. Ketika sudah melewati Muhassir, mereka berjalan seperti sebelumnya. Ketika tiba di tempat jumrah, mereka melontar jumrah Aqabah tujuh kerikil yang dibawa dari Juma'. Kemudian mereka tinggal di Mina pada sebelah kanannya, lalu keduanya menyembelih hewan kurban di tempat sembelihan. Setelah itu memotong rambut dan tinggal beberapa hari di Mina untuk melontar tiga jumrah pulang bali saat matahari mulai naik. Pada hari Shadr, mereka keluar untuk salat Zuhur di Abthah. Semuanya itu ditunjukkan oleh malaikat Jibril a.s
D. Tujuan haji dan umrah
1. Haji merupakan amal paling utama
2. Haji merupakan jihad
3. Haji menghapus dosa
4. Orang yang melakukan haji merupakan duta Allah
5. Ganjaran haji adalah surge
E. Makna Istitha'ah (Kemampuan Melaksanakan Ibadah Haji)
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)
Dalam kitabnya al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz, asy-Syaikh 'Abdul 'Azhim Badawi berkata: "Kemampuan (untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah) terwujud dengan beberapa syarat:
• Kesehatan jasmani.
• Memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan kembali, serta mencukupi segala hajat/ kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya dalam hal nafkah.
• Keamanan dalam perjalanan (menuju tanah suci).
Adapun disyari'atkannya kesehatan jas-mani, hal ini berdasarkan hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ
“Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksa-nakan ibadah haji disaat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan diatas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: 'Lakukankah haji untuk (mewakilinya!).'"
Syarat yang kedua didasarkan pada hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
"Cukuplah dosa bagi seseorang (tatkala) dia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya."
Adapun persyaratan adanya jaminan (ke-amanan dalam perjalanan), hal ini disebabkan karena mewajibkan ibadah haji yang tidak disertai dengan jaminan keamanan selama perjalanan merupakan sesuatu yang berbahaya (dharar), padahal menurut ketentuan syari'at bahwa sesuatu yang berbahaya harus dihindari.
Jika ketiga syarat diatas telah terpenuhi, maka telah wajib bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji bagi laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi bagi seorang wanita, ada sebuah syarat tambahan yang wajib di-penuhinya, yaitu adanya mahram yang me-nemaninya selama perjalanan ibadah haji dan jika tidak memiliki mahram, maka dia tidak tergolong sebagai seorang yang mampu (mustathi’ah).
F. Waktu Pelaksanaan Haji
Dasar terdapat pada Q.S Al-Baqarah: 197 dan Q.S Al-Baqarah ayat 189
•• • •
189. Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya[116], akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
[116] pada masa jahiliyah, orang-orang yang berihram di waktu haji, mereka memasuki rumah dari belakang bukan dari depan. hal Ini ditanyakan pula oleh para sahabat kepada Rasulullah s.a.w., Maka diturunkanlah ayat ini.
• • • •
Artinya: 197. (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi[122],
[122] ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah.
G. Syarat-Syarat Haji
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Sehat jasmani.
6. Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7. Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
8. Harus didampingi suami atau mahramnya.
9. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
Syarat haji menurut Mazhab Maliki
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman
yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3. Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
a. Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
b. Ada kendaraan
c. Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
d. Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
e. Perjalanan aman.
Tambahan untuk wanita:
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali
1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.
H. Wajib haji
Wajib Haji 7, yaitu:
1. Ihram dari mikat
2. Wukuf di Arafah
3. Bermalam di Mazdalifah
4. Bermalam di Mina
5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal
6. Melempar jumrah
7. Tawaf wada'
I. RUKUN-RUKUN HAJI.
1. Ihram/niat karena Allah. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya (dalam menjalankan agama) dengan lurus…" (QS. Al-Bayyinah: 5)
Dan Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya amal-amal itu hanyalah dengan niat."
2. Wuquf di 'Arafah.
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
الْحَجُّ عَرَفَةٌ
"Ibadah haji adalah wuquf di Arafah."
3. Thawaf ifadhah.
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS.Al-Hajj: 29)
4. Sa'i antara Shafa dan Marwah.
Karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakannya dan beliau bersabda:
اِسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
"Laksanakanlah sa'i karena sesungguh-nya Allah telah mewajibkan sa'i atas kamu sekalian."
Sebagian ulama ada yang mema-sukkan "Mabit di Muzdalifah hingga shalat Shubuh disana" sebagai salah satu di antara rukun haji, berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada 'Urwah bin Mudharris ath-Thai Radhiallaahu anhu :
مَنْ شَـهِدَ صَلاَتَنَا هَذَا وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بَعَرَفَةَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ
"Barangsiapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wuquf bersama kami hingga kami bertolak )dari Muzdalifah,-Pent), sedang dia telah wuquf sebelum ini di 'Arafah di siang hari atau di malam hari, maka telah sempurna hajinya dan hilanglah kotorannya.”
J. Sunah Haji
1. Mandi ketika hendak ihram
2. Membaca talbiah
3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran
4. Bermalam di Mina pada malam Arafah
5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum
K. Jenis - Jenis Haji
a. Haji Tamattu`
Yaitu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram, kemudian melaksanakan haji di tahun yang sama. Dalam hal ini, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji tamattu` hendaknya berniat tamattu` sejak ia melangkahkan kaki meniggalkan negerinya, dengan berniat umrah saja seterusnya berihram dan mengucapkan:
لبيك اللهم بعمرة متمتعا بها إلى الحج
اللهم إِني أريد العمرة فيسرها لى، وتقبلها مني، نويت العمرة وأحرمت بها لله تعالى
Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dengan umrah dan haji secara tamattu`, Ya Allah! Aku hendak melaksanakan umrah, berilah kemudahan bagiku dan terimalah umrahku, Aku berniat ihram untuk umrah karena Allah Taala. "
Sesampainya di Mekah, melaksanakan tawaf tujuh putaran dan Sai antara Safa dan Marwa tujuh putaran juga, lantas tahallul dari ihram dengan mencukur atau menggunting rambut. Selanjutnya tetap dalam kondisi tidak ihram sampai hari Tarawiyah yaitu tanggal 8 Zulhijah. Pada saat itu, dia mulai berihram haji dari tempat tinggalnya dan mengucapkan:
لبيك حجا اللهم إِني أريد الحج فيسره لى، وتقبله مني، نويت الحج وأحرمت به لله تعالى
Artinya, " Aku penuhi panggilanmu untuk haji, Ya Allah ! Aku hendak melaksanakan haji, berilah kemudahan bagiku dan terimalah hajiku. Aku berniat ihram untuk haji karena Allah Taala. "
Kemudian bertalbiah dan dilanjutkan dengan doa:
لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك، لا شريك لك
Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan segala kekuasaan hanyalah untuk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. "
اللهم إني أحرم لك شعري وبشري، وجسدي وجميع جوارحي، من الطيب والنساء، شيء حرمته على المحرم وأبتغي بذلك وجهك الكريم، يا رب العالمين
Artinya, " Ya Allah! Demi Engkau aku haramkan rambutku, kulitku, tubuhku, dan seluruh anggota badanku dari wewangian dan wanita, sesuatu yang Engkau haramkan bagi orang yang sedang ihram. Aku melakukannya semata-mata hanya karena-Mu, Wahai Tuhan semesta alam. "
Selanjutnya melaksanakan semua amalan yang harus dilaksanakan dalam haji ifrad. Untuk yang melaksanakan haji Tamattu` diwajibkan membayar dam karena ia telah bersenang-senang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram. Allah Taala berfirman yang artinya, " Siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat."
Tawaf umrah bagi yang berhaji tamattu` tidak perlu didahului dengan tawaf qudum. Setelah tahallul pertama (setelah melontar jumrah aqabah dan bercukur) langsung melaksanakan tawaf ifadah dan Sai antara Safa dan Marwa. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Adapun menurut mazhab Hanafi, bagi orang yang berhaji tamattu` dan belum membawa binatang ternak, tidak dikenakan dam tetapi jika telah membawa binatang ternak maka hukumnya seperti haji qiran.
b. Haji Qiran
Yaitu menyatukan ihram untuk umrah dan haji pada satu kali bepergian. Niat ihram untuk umrah dan haji dalam waktu yang sama dari miqat sambil mengucapkan
:لبيك حجا وعمرة
Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu haji dan umrah."
Orang yang sedang berhaji qiran, sesampainya di Mekah langsung melaksanakan tawaf tujuh putaran, dengan berlari-lari kecil dalam tiga putaran pertama, kemudian Sai antara Safa dan Marwa. Selanjutnya menurut mazhab Hanafi dia memulai ibadah hajinya seperti haji ifrad tetapi menurut sebagaian besar ulama, haji qiran cukup dengan satu tawaf dan satu Sai, jika sudah selesai ia bertahallul dari umrah dan haji sekaligus.
c. Haji Ifrad
Yaitu melakukan ihram hanya untuk haji dengan niat haji sejak dari rumah di kampung asalnya. Memulai ihram untuk haji dilakukan dari miqat dengan mengucapkan:
اللهم إني أريد الحج فيسره لى وتقبله مني
Artinya, "Ya Allah! Sesungguhnya aku berniat melaksanakan haji, berikanlah kemudahan dan terimalah hajiku, "
kemudian membaca talbiah. Sesampainya di kota Mekah, dia langsung pergi menuju Masjidil haram. Di saat melihat Kakbah disunatkan bertakbir dan bertalbiah. Bagi yang bukan penduduk Mekah diwajibkan melaksanakan tawaf qudum tujuh putaran, dengan menyelendangkan kain ihramnya --ke pundak kanan sampai menutupnya dan membiarkan pundak kiri terbuka--, pada tiga putaran pertama tawaf. Menurut sebagian besar ulama, disunatkan lari-lari kecil, sedangkan menurut mazhab Maliki, lari-lari kecil pada tiga putaran pertama ini hukumnya wajib. Khusus untuk penduduk Mekah atau yang mukim di Mekah tidak wajib melaksanakan tawaf qudum. Seletah tawaf, dilanjutkan dengan Sai antara Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali, setelah itu menetap di Mekah, dalam keadaan ihram hingga tiba saat berangkat ke Mina pada hari Tarwiah (tanggal 8 Zulhijah). Wukuf di Mina sampai waktu salat Subuh hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah), kemudian menuju Arafah dan wukuf di sana. Salat Zuhur dan Asar dilaksanakan pada waktu Zuhur (Jamak taqdim). Ketika matahari mulai terbenam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah dan melaksanakan salat Magrib dan Isya (jamak takhir) serta bermalam di sana. Ketika matahari terbit di pagi hari raya Kurban, mereka bertolak menuju Mina untuk melontar Jumrah Aqabah. Jamaah haji baru berhenti membaca talbiah bersamaan dengan lontaran pertama. Kemudian boleh menyembelih kurban, --opsional-- pada saat ini atau langsung menggunting rambut. Dengan demikian telah halal baginya segala yang dilarang ketika ihram kecuali berhubungan dengan wanita (bersenggama). Setelah itu berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf Ziarah sebanyak tujuh putaran. Bagi yang belum melaksanakan Sai ketika melakukan tawaf qudum, ia berkewajiban melaksanakannya antara Safa dan Marwa setelah tawaf ziarah ini. Setelah itu sudah halal baginya bersenggama dengan wanita. Kemudian kembali ke Mina untuk mabit (bermalam) sampai melontar tiga jumrah baik dua kali lontaran (tanggal 11 dan 12 Zulhijah) maupun tiga kali melontar (ditambah tanggal 13 Zulhijah). Selanjutnya berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf wada`.
BAB III
UMRAH
A. Makna Umrah.
Secara bahasa, kata umrah bermakna ziarah (berkunjung, atau mengunjungi). Adapun maknanya secara syar'i adalah berziarah ke Baitullah dengan melaksana-kan thawaf di sekelilingnya, sa'i di antara Shafa dan Marwah serta mencukur rambut kepala atau memendekkannya
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan ibadah umrah sebanyak empat kali.
Imam Ibnu Katsir berkata: "Telah tetap bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah
sebanyak empat kali, semuanya beliau kerjakan pada bulan Dzulqa'dah.
1. Umrah Hudaibiyyah pada bulan Dzulqa'dah tahun 6 H.
2. Umratul Qadha' pada bulan Dzul-qa'dah tahun 7 H.
3. Umrah Ji'ranah pada bulan Dzul-qa'dah tahun 8 H.
4. Umrah yang beliau sertakan dengan ibadah hajinya pada bulan Dzul-qa'dah tahun 10 H
Para ulama telah sepakat atas di sya-ri'atkannya umrah meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya apakah wajib atau mustahab (sangat dianjurkan)
B. Keutamaan Umrah.
Umrah adalah salah satu di antara ibadah yang paling mulia dan upaya pendekatan diri kepada Allah yang paling afdhal. Dengannya Allah Subhannahu wa Ta'ala mengangkat derajat hamba-hamba-Nya dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menganjurkannya, baik melalui uca-pan maupun perbuatan beliau Shalallaahu alaihi wasalam . Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
"(Pelaksanaan) umrah hingga umrah yang berikutnya adalah pelebur dosa (yang di-lakukan) di antara keduanya"
Demikian pula sabda beliau:
"Ikutilah antara pelaksanaan haji dengan (melaksanakan) umrah, karena keduanya melenyapkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat pandai besi melenyapkan kotoran yang ada pada besi, emas dan perak."
C. Rukun-Rukun Umrah.
1. Ihram yaitu masuk dalam ibadah umrah dengan mengucapkan: 'Labbaikallohumma bi'umrah
hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :
"Sesungguhnya semua amal perbuatan hanyalah (disertai) dengan niat.”
2. Melaksanakan thawaf (umrah) berdasarkan Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala
"…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah tua itu (Baitullah).”
3. Melaksanakan sa’i di antara Shafa dan Marwah, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah, maka barangsiapa yang beribadah haji atau berumrah, tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i antara keduanya…"
Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Laksanakanlah sa’i karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas-mu untuk melaksanakan sa’i."
4. Mencukur rambut atau memendekkannya, berdasarkan pada hadits ’Abdullah bin ‘Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda
"Barangsiapa di antara kamu yang tidak membawa binatang hadyu (kurban), maka hendaklah ia melaksanakan thawaf di Baitullah dan (sa’i) di antara Shafa dan Marwah, serta memotong pendek (rambutnya) bertahallul."
D. Hal-Hal yang Diwajibkan Dalam Umrah.
1. Bagi mereka yang akan melaksanakan umrah, jika tempat tinggal mereka di-luar miqat, maka mereka harus ber-ihram dari miqat.
2. Bagi yang tinggal di dalam lokasi miqat, mereka berihram dari rumah/tempat tinggal mereka.
3. Orang yang bermukim di Makkah (tanah Haram), jika akan melaksana-kan umrah, maka ia wajib keluar dari tanah Haram ke daerah "Hil" yang terdekat, seperti Tan'im atau Ji'ranah dan berihram dari sana. Hal ini berdasarkan hadits 'Abdurrahman bin Abi bakar ash-Shiddiq Radhiallaahu anhu dia berkata:
"Bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkannya membonceng 'Aisyah dan mengantarnya untuk umrah dari Tan'im."
E. Waktu Umrah.
Waktu pelaksanaan umrah adalah hari-hari sepanjang tahun tanpa pengecualian. Akan tetapi jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan lebih afdhal, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
"Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji."
Makna hadits ini, bahwasanya pahala umrah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan sama dengan pahala haji. Hadits ini tidak berarti bahwa umrah pada bulan Ramadhan dapat menggugurkan kewajiban haji, karena telah menjadi ijma' (kesepakatan) bahwasanya umrah tidak cukup untuk menggantikan posisi haji yang wajib.
Demikian pula hadits ini menunjukkan bahwa pahala suatu amal ibadah akan bertambah jika dilakukan pada waktu yang mulia, sebagaimana pahala akan bertambah pula jika dikerjakan dengan penuh kekhusyu'an dan keikhlasan.
Umrah Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji.
Seseorang yang belum melaksanakan ibadah haji dibolehkan untuk melaksana-kan umrah. Hal ini berdasarkan hadits 'Ikrimah bin Khalid Radhiallaahu anhu , beliau bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab Radhiallaahu anhu tentang umrah yang dilaksanakan oleh seorang yang belum menunaikan haji. Maka Ibnu 'Umar berkata: (tidak mengapa). 'Ikrimah bertutur: "Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallaahu anhu berkata:
"Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah sebelum beliau melaksanakan haji."
Demikian pula telah shahih dari al-Barra' bin 'Azib Radhiallaahu anhu, beliau berkata:
"Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah dibulan Dzulqa'dah sebelum beliau haji (sebanyak) dua kali."
Imam al-Baghawi menuturkan:
"Para ulama telah sepakat akan kebolehan mendahulukan ibadah umrah atas ibadah haji."
Catatan/Peringatan penting:
* Dalam melaksanakan umrah, hendaklah memperhatikan sunnah-sunnah ihram, thawaf dan sa'i yang telah dibahas pada pembahasan yang lalu.
* Tidak disyari’atkan dan tidak pula dian-jurkan bagi jama'ah haji yang telah ber-umrah dan telah berada di Makkah untuk mengulang-ulangi umrah dari Tan'im atau Ji'ranah, karena pekerjaan tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah e dan para Sahabat beliau.Wallaahu Ta’ala a'lam.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Haji adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula
2. Umrah adalah berziarah ke Baitullah dengan melaksana-kan thawaf di sekelilingnya, sa'i di antara Shafa dan Marwah serta mencukur rambut kepala atau memendekkannya
3. Syarat haji berbeda-beda sesuai dengan mazhab yang diyakini
4. Wajib haji antara lain Ihram dari mikat, Wukuf di Arafah, Bermalam di Mazdalifah, Bermalam di Mina, Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal, Melempar jumrah, Tawaf wada
5. Rukun haji Ihram/niat karena Allah, Wuquf di 'Arafah, Thawaf ifadhah, Sa'i antara Shafa dan Marwah.
6. Sunah Haji: Mandi ketika hendak ihram, Membaca talbiah, Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran, Bermalam di Mina pada malam Arafah, Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum
7. Jenis-jenis haji: haji tamattu’, haji qiran, dan haji ifrad
B. Saran
Bagi para jemaah calon haji maupun yang sudah haji untuk lebih memperbaiki kesiapan dan kemampuannya dalam berhaji tidak hanya secara fisik tapi juga rohaninya.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2002. Ensiklopedi Islam Jilid 2. Jakarta: PT Ichtiar baru van hueou
---.2006. Fiqh Sunnah Jilid 2. D Sayyid Sabia: Jakarta
www.al-islam.com
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Rumusan masalah
C. Tujuan
BAB II HAJI
A. Definisi haji
B. Sejarah pembangunan
C. Sejarah seruan haji
D. Tujuan haji dan umrah
E. Makna istitha’ah haji
F. Waktu pelaksanaan haji
G. Syarat-syarat haji
H. Wajib haji
I. Rukun-rukun haji
J. Sunah haji
K. Jenis-jenis haji
BAB III UMRAH
A. Makna umrah
B. Keutamaan umrah
C. Rukun-rukun umrah
D. Hal-hal yang diwajibkan dalam umrah
E. Waktu umrah
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA i
ii
1
1
1
1
2
2
2
3
4
4
5
6
7
7
8
8
8
11
11
11
11
12
12
14
15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar